TENTANG
IWITA
IWITA (Indonesia Women Information Technology Awareness) adalah Organisasi Perempuan Indonesia Tanggap Teknologi Informasi sebagai organisasi berbadan hukum yang memiliki ‘positioning’ mencerdaskan Perempuan Indonesia melalui Teknologi Informasi.
IWITA berdiri pada tanggal 9 April 2009, berkedudukan di Jakarta dan mempunyai daerah operasional di seluruh Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 7 Januari 2011, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-87.AH.01.06. Tahun 2011 dan disah kan oleh Notaris Nurhasanah, SH, MKn.
Kami terbuka untuk daerah lainnya yang ingin berkontribusi bersama IWITA.
Ketua : Trisna Pardede
IWITA Sumatera SelatanKetua : Bagus Dibyo Sumantri
IWITA Jawa BaratKetua : Meiline
IWITA Jawa TimurKetua : Wintari
IWITA BekasiKetua : Sumiyati
IWITA BaliKetua : Casmudi
Ketua : Habib Almaskaty
IWITA Kalimantan BaratKetua : Dwi Wahyudi, SE
IWITA Kalimantan SelatanKetua : Nurhamdhani S.S
IWITA Kalimantan TimurKetua : Trie Adventhia Natalia Simbolon
IWITA Kalimantan UtaraKetua : Robiyanti
IWITA MalukuKetua : Yusnita Tiakoly
IWITA PapuaKetua : Sarce Riana Taime
Sekjen : Alldo F. Mooy
Ketua : Siro
Filosofi Logo
1. Bendera Merah Putih - Kecintaan terhadap NKRI
2. Gambar Perempuan dengan Laptop - Perempuan yang Kuat, Cerdas, Berpendidikan, Mengikuti perkembangan jaman dan tanggap Teknologi Informasi
3. Nama IWITA - Indonesia Women IT Awareness ( Perempuan Indonesia Tanggap Teknologi Informasi )
4. Slogan/Taglines - Awareness, Learning, Implementation, Socialization
5. Warna Organisasi - Merah, Putih, Hitam
Arti Warna
1. Merah - Keberanian, Kekuatan, Energi, Gairah, Semangat, Passion dan Adrenalin
2. Putih - Bersih, Suci, Ringan dan Kebebasan
3. Hitam - Perlindungan, Serius, Anggun, Formalitas, Kekuatan, Berwibawa, Displin,
Berkemauan keras.KEGIATAN
IWITA
IWITA aktif dalam berbagai kegiatan bekerjasama dengan berbagai stakeholders
a. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, sosialisasi, promosi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang perempuan dan teknologi informasi.
b. Memberikan masukan kepada Pemerintah berkaitan dengan regulasi dan kebijaksanaan yang menyangkut bidang teknologi informasi
c. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan yang berhubungan dengan bidang perempuan dan teknologi informasi
d. Menerbitkan bulletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota, masyarakat umum dan pemerintah Republik Indonesia
e. Mengadakan kerjasama dengan asosiasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri