Perlukah Sertifikat Halal Bagi Perusahaan?
Sesuai UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, oleh sebab itu pasal 67 ayat 1 UU 33/2104 dijelaskan bahwa “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak undang-undang ini disahkan”. Dimana nantinya sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sama hal-nya dengan salah satu produk kosmetik yang kami kunjungi di pameran Argo Food Halal Indonesia Expo 2019 Exhibition hall B JCC Senayan. Sebuah kosmetik produk Taiwan yang telah melakukan sertifikasi halal melalui online. Pada tanggal 27 Juni 2019 di gedung Balai Kartini ruang Rafflesia LPPOM MUI mengadakan Grand Launch Sertifikat Halal Wajib bagi produk yg diperdagangkan di Indonesia
Cerol SS-23000 adalah aplikasi sertifikasi halal LPPOM MUI yang berbasis web untuk memberikan kemudahan dalam mengirimkan data. Pada aplikasi online Cerol v3.0 menggunakan user interface yang sangat berbeda dengan versi sebelumnya. Fitur unggulan Cerol v.3.0 terdapat dashboard proses sertifikasi halal, penjadwalan audit, priority monitoring, import data dengan format data lebih sederhana, fasilitas pencarian data dan pengelolaan data lebih mudah. Cerol v3.0 dirancang untuk memberikan kemudahan dalam memonitor proses sertifikasi halal perusahaan sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih terukur dan transparan.
Pada kesempatan ini kami telah mewawancarai salah satu bagian sosialisasi dan edukasi Halal LPPOM MUI ibu Yuni Harina, mengatakan bahwa : LPPOM adalah Lembaga pemeriksa halal, karena pada saat ini LPH merupakan satu satunya di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) yang menyatakan bahwa LPPOM sudah terakreditikasi sebagai “lembaga Sertifikasi halal” bukan lembaga pemeriksa halal.
Bila UMKM ingin mendapat pembiayaan modal bisa langsung daftar ke bank BRI Syariah atau BNI Syariah, karena saat ini LPPOM MUI bekerjasama dengan ke dua bank tersebut sebagai pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah. Namun bila sudah disahnya UU BPJPH, UMKM langsung daftar ke LPPOM MUI dengan mengisi aplikasi online Cerol v3.0, kemudian dilakukan audit produk, setelah itu proses audit akan menyatakan apakah produknya sudah dinyatakan halal atau belum. Disini LPPOM MUI mempunyai 2 dokumen yaitu sertifikasi halal dan dokumen status deplementasi status sistem jaminan halal. Itulah akhir dari wawancari kami dengan Ibu Yuni Harina
Cerol v3.0 memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal seperti :
Pelaku Usaha UMKM semakin mudah untuk memiliki sertifikat Halal MUI pada produknya, karena ruang lingkup akreditasi untuk kategori RPH LPPOM MUI semakin lengkap yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tunggu apa lagi !!!
Penulis: Sumiyati Sapriasih, Ketua IWITA Bekasi